BAB I
KEPENGURUSAN
Bagian 1
Pengurus
Pasal 1
Pengurus Inti
Pengurus Inti adalah seluruh pengurus yang masih aktif dalam kepengurusan HMM Poliban.
Pasal 2
Anggota pengurus
Anggota adalah seluruh mahasiswa Jurusan Teknik Mesin POLIBAN.
Bagian 2
Hak dan Kewajiban
Pasal 3
Hak Pengurus
Setiap pengurus memiliki hak untuk :
1. Mengajukan saran, kritik, pendapat, dan pertanyaan baik lisan maupun tulisan yang bersifat membangun.
2. Memilih dan dipilih sebagai Ketua Umum Himpunan mahasiswa Mesin POLIBAN
3. Memberikan informasi yang berkaitan dengan Himpunan mahasiswa Mesin POLIBAN.
Pasal 4
Kewajiban Pengurus
Setiap pengurus berkewajiban untuk :
1. Mengikuti seleksi masuk kepengurusan HMM
2. Mengikuti LDK HMM Poliban
3. Mengikuti pembinaan di dalam Himpunan Mahasiswa Mesin POLIBAN
4. Melengkapi administrasi pengurus
5. Melaksanakan tugas-tugas administrasi sesuai fungsi dan tanggung jawabnya
6. Menaati Anggaran dasar (AD), Anggaran rumah Tangga (ART) dan peraturan-peraturan lain yang ditetapkan oleh Himpunan mahasiswa Mesin POLIBAN.
Bagian 3
Kepengurusan Rangkap
Pasal 5
1. Pengurus Himpunan mahasiswa Mesin POLIBAN dapat aktif di organisasi lain selama tidak bertentangan dengan organisasi
2. Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Divisi serta Coordinator Bidang tidak dapat merangkap jabatan strategis di organisasi lain.
Bagian 4
Pemberhentian, Kehilangan, dan Penonaktifan Kepengurusan
Pasal 6
Pemberhentian Pengurus
Pemberhentian kepengurusan dilakukan apabila anggota bertindak tidak sesuai dengan peraturan, kesepakatan dan melanggar kewajiban kepengurusan.
Pasal 7
Kehilangan Kepengurusan
Pengurus akan kehilangan status kepengurusan apabila :
1. Musyawarah pengurus dan ada persetujuan awal dari ketua umum.
2. Atas permintaan sendiri dan ada persetujuan awal dari ketua umum.
3. Meninggal Dunia.
4. Kehilangan status kemahasiswaan.
Pasal 8
Penonaktifan Kepengurusan
Penonaktifan kepengurusan dapat terjadi apabila :
1. Atas permintaan sendiri dan ada persetujuan awal dari ketua umum.
2. Dilakukan oleh ketua umum.
Pasal 9
Tata Cara Pemberhentian
Pemberhentian pengurus dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Dilakukan setelah ada peringatan tiga kali oleh ketua umum dan dibawa dalam rapat pengurus inti.
2. Dilakukan secara independen oleh ketua umum.
Pasal 10
Pembelaan
1. Pengurus yang akan diberhentikan diberi kesempatan membela diri.
2. Proses pembelaan dilakukan dalam sidang tertutup yang dilakukan oleh ketua masing-masing divisi dengan persetujuan dari ketua umum.
BAB II
STRUKTUR KEWENANGAN ORGANISASI
Bagian 1
Musyawarah Tahunan (Musta) Himpunan mahasiswa Mesin POLIBAN
Pasal 11
Kedudukan
Musta Himpunan mahasiswa Mesin POLIBAN merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Himpunan Mahasiswa Mesin POLIBAN.
Pasal 12
Kekuasaan Dan Wewenang
- Kekuasaan tertinggi Himpunan Mahasiswa Mesin POLIBAN berada pada Musta Himpunan mahasiswa Mesin POLIBAN
- Wewenang Musta Himpunan Mahasiswa Mesin POLIBAN meliputi:
a. Menetapkan tata tertib sidang.
b. Memilih dan mengesahkan badan pekerja Musta Himpunan mahasiswa Mesin POLIBAN.
c. Meminta dan mengesahkan pertanggung jawaban pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin POLIBAN
d. Menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta peraturan–peraturan lainnya.
e. Memilih dan menetapkan ketua umum.
Pasal 13
Pelaksanaan Musta HMM Poliban
- Musyawarah Tahunan (Musta) Himpunan Mahasiswa Mesin POLIBAN dilaksanakan satu tahun sekali dan dihadiri oleh pengurus inti, Dewan Pengawasan dan Pengembangan Organisasi (DPPO), undangan dan simpatisan Himpunan Mahasiswa Mesin POLIBAN
- Dalam keadaan luar biasa / mendesak musyawarah tahunan dapat diadakan diluar ketentuan dengan nama Musyawarah Istimewa (Musi).
Bagian 2
Struktur dan Keorganisasian
Pasal 14
Pelindung, Penasehat, Penanggungjawab dan Pembina
- Pelindung adalah Direktur POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
- Penasehat adalah Pembantu Direktur III POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
- Penanggungjawab adalah Ketua Jurusan Teknik Mesin POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
- Pembina adalah Dosen yang ditunjuk langsung oleh Ketua Jurusan Teknik Mesin POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
Pasal 15
Dewan Penelitian Dan Pengembangan Organisasi (DPPO)
- DPPO terdiri dari anggota alumni pengurus HMM dan alumni POLIBAN yang pernah aktif di Himpunan Mahasiswa Mesin POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN (HMM POLIBAN).
- DPPO dapat mengajukan kritik, saran, pendapat, dan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis.
Pasal 16
Anggota Istimewa
Seluruh Alumni Poliban Jurusan Teknik Mesin yang pernah aktif dalam kepengurusan dan keanggotaan
diangkat Sebagai Anggota Istimewa HMM
Pasal 17
Ketua Umum
- Kekuasaan dan wewenang
a. Mengesahkan program kerja yang dibuat oleh masing-masing divisi
b. Meminta laporan pertanggung jawaban dari masing-masing divisi
- Tugas dan Kewajiban
a. Membuat dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban.
b. Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap keputusan Musyawarah Tahunan (Musta) Himpunan Mahasiswa Mesin POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN.
c. Melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan ketua divisi
- Masa Jabatan
Masa jabatan ketua umum adalah satu periode kepengurusan dan dapat dipilih kembali.
Pasal 18
Wakil Ketua Umum
1. Kekuasaan dan wewenang
a. Mengganti tugas ketua setelah mendapat mandat dari ketua umum.
b. Bertanggung jawab terhadap tugas-tugas yang dilimpahkan oleh ketua umum.
2. Tugas dan Kewajiban
a. Menyampaikan program kerja yang dibuat oleh masing-masing ketua divisi kepada ketua umum.
b. Turut melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap keputusan Musyawarah Tahunan (musta) HMM POLIBAN
3. Masa jabatan
Masa jabatan wakil ketua umum adalah satu periode kepengurusan dan dapat dipilih kembali.
Pasal 19
Sekretaris
1. Tugas dan Kewajiban
a. Mengatur dan bertanggungjawab atas arsip dan surat menyurat di HMM
b. Mengeluarkan surat menyurat setelah menerima persetujuan dari ketua umum
Pasal 20
Bendahara
1. Tugas dan Kewajiban
a. Bertanggung Jawab terhadap keuangan di HMM
b. Mengatur keuangan HMM Poliban
Pasal 21
Ketua Divisi
- Kekuasaan dan Wewenang
a. Menyusun struktur kepengurusan di masing-masing divisi.
b. Menyusun program kerja kepengurusan.
- Tugas dan Kewajiban
a. Turut melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap keputusan Musyawarah Tahunan (Musta) HMM POLIBAN.
b. Melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan anggota.
- Masa jabatan
Masa jabatan ketua divisi adalah satu periode kepengurusan dan dapat dipilh kembali.
Pasal 22
Pengurus
1. Status
a. Pengurus adalah pengelola harian Himpunan Mahasiswa Mesin POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN (HMM POLIBAN)
b. Pengurus di masing-masing divisi dipilih oleh ketua divisi dan diangkat oleh ketua umum.
2. Personalia
Susunan kepengurusan Himpunan Mahasiswa Mesin POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN (HMM POLIBAN) terdiri dari ketua umum, Wakil ketua umujm, sekretaris, bendahara, ketua divisi, dan anggota.
3. Tugas dan Kewajiban
a. Melaksanakan program kerja.
b. Merencanakan, mengorganisir, mengkoordinasi, melaksanakan, mengevaluasi dan mengawasi kegiatan-kegiatan dalam rangka realisasi musyawarah tahunan dan mengadakan kerja pengurus.
c. Musyawarah kerja merupakan pengambilan keputusan tertinggi dalam kepengurusan unit yang berlangsung.
4. Masa Jabatan
Masa jabatan adalah satu periode kepengurusan dan dapat dipilih kembali.
Pasal 23
Pola Komunikasi Pengurus
- Koordinasi dilakukan satu arah secara terstruktur dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas.
- Koordinasi antara pengurus dalam masalah organisasi Himpunan Mahasiswa Mesin POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN (HMM POLIBAN) dilakukan melalui sistem komunikasi yang diatur dalam aturan tersendiri selama tidak melanggar aturan dan kesepakatan.
BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
Pasal 24
Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan oleh musywarah tahunan atau musyawarah istimewa.
BAB IV
PERGANTIAN KEPENGURUSAN
Pasal 25
Pembubaran kepengurusan Himpunan Mahasiswa Mesin POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN (HMM POLIBAN) terjadi setelah ketua umum melaporkan pertanggung jawabannya dan disahkan dalam Musta.
Aturan Tambahan
Setiap pengurus inti harus mengetahui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) setelah adanya mekanisme. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) akan diatur dalam aturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Ditetapkan : Di Banjarmasin, …… Januari 2011
Waktu : ………………………………
Presidium I, II, III
(……………………………………)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar