BAB I
NAMA, WAKTU PENDIRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini diberi nama Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN dan disingkat menjadi Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM) POLIBAN.
Pasal 2
Waktu Pendirian
Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM) POLIBAN berdiri pada tanggal 02 Pebruari 2003
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM) POLIBAN berkedudukan di POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN.
BAB II
Asas, Fungsi, Sifat dan Gerak
Pasal 4
Asas
Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM) POLIBAN berdasarkan :
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 281 / N 18 R / KP / 2003 01 Oktober 2003
3. Buku Pedoman POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
Pasal 5
Fungsi
Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM) POLIBAN merupakan sebuah organisasi kemahasiswa yang berfungsi sebagai wadah kegiatan Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin yang bersifat pengembangan akademik di bidang pengetahuan, penalaran di dalam dan lingkungan kampus POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN.
Pasal 6
Sifat
Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM) POLIBAN merupakan organisasi kemahasiswaan Jurusan Teknik Mesin yang bersifat keakademikan dan otonom di bawah pantauan dan pengawasan Jurusan Teknik Mesin POLIBAN.
Pasal 7
Gerak
Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM) POLIBAN merupakan organisasi kemahasiswaan yang bergerak di bidang akademik Jurusan Teknik Mesin POLIBAN di lingkungan Politeknik Negeri Banjaramasin pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
BAB III
Visi, Misi, dan Tujuan
Pasal 8
Visi
Memajukan Jurusan teknik Mesin POLIBAN dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang bermoral dan berwawasan intelektual dan berjiwa sosial
Pasal 9
Misi
1. Menggali dan mengembangkan potensi mahasiswa Jurusan Teknik Mesin
2. Menumbuhkan semangat berorganisasi dan berkarya di Jurusan teknik Mesin POLIBAN
3. Menjadikan Himpunan Mahasiswa Mesin POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN sebagai wadah penyaluran minat dan bakat mahasiswa Jurusan Teknik Mesin.
Pasal 10
Tujuan
1. Membangun civitas akademika POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN yang memiliki keahlian, pengetahuan dan wawasan khususnya mahasiswa Jurusan Teknik Mesin.
2. Mengkokohkan persaudaraan antar civitas akademika yang dibangun atas dasar kekeluargaan dan persaudaraan.
3. Mendukung terciptanya kehidupan kampus yang berwawasan, berpengetahuan dan kompeten serta memiliki akhlak dan budi pekerti luhur.
4. Membentuk mahasiswa yang berpola pikir dan pola sikap maju.
5. Mengembangkan kreatifitas, bakat, dan keterampilan mahasiswa Jurusan Teknik Mesin.
BAB VI
Keanggotaan
Pasal 11
Keanggotaan Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM) POLIBAN terdiri dari :
a. Pengurus
Pengurus terdiri dari :
Pengurus inti, yaitu Ketua umum, Wakil ketua umum, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua divisi.
Pengurus anggota, yaitu pengurus yang tidak termasuk di pengurus inti.
b. Anggota
Anggota Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM) POLIBAN adalah semua mahasiswa Jurusa
Teknik Mesin POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN.
BAB V
Kekuasaan dan Struktur Organisasi
Pasal 12
Kekuasaan
Musyawarah Tahunan (Musta) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pada Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM) POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN.
Pasal 13
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM) POLIBAN terdiri dari :
1. Pelindung (Direktur Poliban)
2. Penasehat (Pudir III)
3. Penanggungjawab (Kajur T. Mesin)
4. Pembina
5. Dewan Pengembangan dan Pengawasan Organisasi (DPPO)
6. Pengurus, terdiri dari:
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua I dan II
c. Sekretaris
d. Bendahara I dan II
e. Divisi
BAB VI
Pendanaan
Pasal 14
Sumber Keuangan Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM) POLIBAN diperoleh dari :
1. Iuran pengurus.
2. Bantuan dan sumbangan donatur tetap dan pihak lain yang sifatnya tidak mengikat baik dari intern kampus maupun extern kampus.
3. Kegiatan usaha yang halal.
4. Dana rutin dari Jurusan Teknik Mesin POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN.
5. Jatah tahunan HMM (Mengajukan proposal langsung ke POLIBAN)
BAB VII
Lambang dan Motto Organisasi
Pasal 15
Lambang Organisasi
Lambang Organisasi ditetapkan oleh Musta Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM) POLIBAN
Pasal 16
Motto Organisasi
KEMBANGKAN ILMU PENGETAHUAN DAN KREATIFITAS MAHASISWA JURUSAN TEKNIK MESIN.
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Mesin POLIBAN
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musta Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM) POLIBAN.
BAB IX
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 19
Pergantian pengurus dapat terjadi apabila masa jabatan berakhir atau berdasarkan kesepakatan dan ditetapkan oleh musyawarah pengurus
BAB X
PERGANTIAN PENGURUS HMM POLIBAN
Pergantian pengurus HMM POLIBAN dapat terjadi apabila keputusan Musyawarah pengurus HMM POLIBAN dan disetujui oleh peserta Musyawarah pengurus
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
bro maw nyomot lah... buat contoh mendirikan himpunan mahasiswa mesin
BalasHapus